Diumumkan kepada mahasiswa FKIP Universitas Mataram yang akan mengajukan banding UKT, agar segera mengumpulkan berkas di bagian protokol FKIP Universitas Mataram paling lambat tanggal 27 November 2020.
Diumumkan pula kepada mahasiswa FKIP Universitas Mataram penerima bantuan UKT yang sudah terlanjur membayar UKT dan belum melakukan pemberkasan online di tahap 1 dan 2, diberikan waktu untuk melakukan pemberkasan online paling lambat tanggal 29 November 2020. Pemberkasan online dapat diakses pada link dibawah.