Dalam rangka mempersiapkan akreditasi program studi tahun 2024 maka pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022, Program Studi Pendidikan Biologi mengikuti Workshop Persiapan Re-Akreditasi Penyusunan Instrumen Akreditasi Program Studi di Lingkungan Jurusan Pendidikan MIPA FKIP Universitas Mataram. Pada kegiatan ini, turut hadir pula perwakilan semua prodi dibawah naungan jurusan pendidikan MIPA FKIP UNRAM.
Kegiatan workshop yang berlangsung sejak pukul 8.30 WITA ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Prof. Dr. rer.nat Sukestiyarno, M.S yang memberikan materi tentang Penyusunan Instrumen Akreditasi LAMDIK. Poin yang harus diperhatikan dalam format akreditasi LAMDIK diantaranya adalah pada standar 1 yakni menyiapkan data kuantitatif di UPPS (Unit Pengelola Progra Studi) berupa data program studi, keuangan dan kerjasama. Pada standar 2 yang harus disispkan adalah data tentang kerjasama bisang pendidikan, kerjasama bidang penelitian, kerjasama bidang pengabdian kepada masyarakat dan data kerjasama bidang pengembangan kelembagaan: SDM, sarana/prasaran, publikasi, HKI, Paten, teknologi pembelajaran dan lain-lain.
Poin pada standar 3 yang perlu disiapkan adalah berkaitan dengan data mahasiswa regular, calon mahasiswa dalam negeri, calon mahasiswa luar negeri, program layanan dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan dan keprofesian mahasiswa. Standar 4 merupakan standar yang mengakomodir tentang DTPS yang Bidang Keahliannya Sesuai dengan Bidang PS, DTPS yang Bidang Keahliannya di Luar Bidang PS, Rasio DTPS terhadap Mahasiswa Reguler, Beban Kerja Dosen DTPS, Kegiatan Mengajar Dosen Tetap - Semester Gasal, Kegiatan Mengajar Dosen Tetap - Semester Genap, Jumlah Bimbingan Tugas Akhir atau Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Prestasi DTPS, Pengembangan Kompetensi DTPS - pada TS, Pengembangan Kompetensi DTPS - pada TS-1, Pengembangan Kompetensi DTPS - pada TS-2, Profil Tendik, Pengembangan Kompetensi dan Karier Tendik.
Standar 5 merupakan standar yang didalamnya berisi tentang pemerolehan dana, penggunaan dana, dana penelitian, dana PKM, data prasarana pendidikan, data sarana pendidikan. Pada standar 6 memuat tentang matakuliah, CPL, perangkat pembelajaran, integrasi hasil penelitian dan PKM dalam proses pembelajaran, jumlah mahasiswa bimbingan dan frekuensi pertemuan, jumlah mahasiswa bimbingan tugas akhir atau skripsi dan frekuensi pertemuan, kegiatan akademik di luar perkuliahan, dosen tamu dan tenaga ahli, serta kepuasan mahasiswa.
Standar 7 memuat tentang aktivitas, relevansi dan pelibatan mahasiswa dalam penelitian. Pada standar 8 memuat tentang aktivitas, relevansi dan pelibatan mahasiswa dalam PKM. Sementara standar terakhir yakni standar 9 memuat tentang IPK Lulusan, Prestasi Mahasiswa, Masa Studi, Kelulusan Tepat Waktu, dan Keberhasilan Studi, Tracer Study, Waktu Tunggu Mendapatkan Pekerjaan Pertama, Tingkat Relevansi Pekerjaan, Tingkat Kepuasan Pengguna Lulusan, Publikasi DTPS dan Mahasiswa, Karya Ilmiah DTPS dan Mahasiswa yang Disitasi, Produk atau Jasa DTPS dan Mahasiswa yang Diadopsi oleh Masyarakat, Produk atau Jasa DTPS dan Mahasiswa yang Ber-HKI atau Paten.
Sementara narasumber yang kedua yakni ibu dr. Nurhidayati, M.Kes, menjelaskan tentang Best Practice Akreditasi Prodi. Berdasarkan pengalaman beliau yang merupakan salah satu tim yang membawa fakultas kedokteran universitas mataram mendapat akreditasi unggul dari LAM-PTKES, beliau membagi tips yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan dalam menyiapkan dokumen apapun berkaitan dengan akreditas prodi, serta pertanyaan-pertanyaan apa saja yang sekiranya ditanyakan oleh asesor pada saat kegiatan kegiatan akreditasi prodi. (AD)