Mataram – Pertemuan lanjutan kelas internasional EURASIA Foundation x FKIP Universitas Mataram kembali dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Gedung A Lantai 3 FKIP. Pada sesi ini, kegiatan menghadirkan narasumber Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D., dengan topik Reflecting Indonesian Constitution’s Economic Socialism, Human Rights and Social Justice .

Dalam pemaparannya, Herlambang menekankan pentingnya pemahaman konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyoroti Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, ia mengkritisi bahwa pengelolaan sumber daya tersebut kerap tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik .

Lebih lanjut, pembahasan diarahkan pada dinamika reformasi 1998 yang menjadi titik penting dalam penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Amandemen konstitusi tahun 2000 dinilai sebagai tonggak penting dalam memperluas jaminan HAM serta mempertegas tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak warga negara. Isu penghapusan praktik KKN, penegakan negara hukum, hingga pembatasan peran militer dalam ranah sipil menjadi bagian dari refleksi historis yang disampaikan .

Dalam konteks keadilan sosial, Herlambang mengaitkan pemikiran Mohammad Hatta yang menekankan bahwa kesejahteraan harus diwujudkan dalam bentuk nyata, seperti akses terhadap pekerjaan, pangan, dan kehidupan yang layak. Ia juga merujuk pada gagasan Amartya Sen yang melihat keadilan tidak hanya dari aspek institusional, tetapi juga dari realitas sosial yang dialami masyarakat sehari-hari.

EURASIA
EURASIA

Sebagai bagian refleksi kritis, pemateri mengangkat sejumlah isu aktual di Indonesia, seperti kebijakan publik yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial. Beberapa kasus yang disoroti antara lain keterbatasan akses pendidikan, rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, hingga ketimpangan layanan kesehatan di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan strategis nasional juga dikritisi karena berpotensi menggeser hak masyarakat, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam .

Diskusi juga menyinggung konsep kewajiban negara dalam perspektif HAM, termasuk tanggung jawab untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect), dan menghormati (to respect) hak-hak warga negara. Dalam hal ini, kebijakan publik harus selaras dengan prinsip konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar HAM.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa, mulai dari kesenjangan antara idealisme kebijakan dan realitas di lapangan, peran mahasiswa dalam mengawal keadilan sosial, hingga tantangan kebebasan berekspresi di era digital. Mahasiswa juga didorong untuk tidak bersikap pasif, melainkan aktif menyuarakan kebenaran melalui jalur akademik maupun sosial.

Menutup sesi, Herlambang menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Ia mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kritis, solidaritas sosial, serta keberanian untuk melawan ketidakadilan. Baginya, perjuangan mahasiswa tidak harus selalu dalam bentuk politik praktis, tetapi dapat diwujudkan melalui “politik kemanusiaan” yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan bersama.

Bagikan berita ini!