Berdasarkan Dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Mataram yang disahkan oleh Rektor Nomor 5 Tahun 2025, Tugas Pokok dan Fungsi Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non-akademik di Fakultas.
  2. Mengevaluasi hasil laporan mutu Jurusan dan hasil audit mutu internal baik dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) di Fakultas dan Jurusan.
  3. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non-akademik kepada manajemen Fakultas.