Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan SK Rektor Unram nomor XXX

  1. Bertanggung jawab dalam implementasi SPMI
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran berdasarkan standar yang telah ditetapkan Fakultas
  3. Melakukan Monitoring dan evaluasi sarana dan parasarana pembelajaran berdasarkan standar yang telah ditetapkan fakultas
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi