Berdasarkan Dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Mataram yang disahkan oleh Rektor Nomor 5 Tahun 2025, Tugas Pokok dan Fungsi Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu bidang akademik dan non-akademik di Fakultas.
- Mengevaluasi hasil laporan mutu Jurusan dan hasil audit mutu internal baik dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) di Fakultas dan Jurusan.
- Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik dan non-akademik kepada manajemen Fakultas.