Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1691/D/T/2009, tanggal 17 September 2009 tentang Pendirian Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia (MPBI) Universitas Mataram diperkuat dengan Surat Keputusan Izin Operasional Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 11587/DT/K-N/2012, tanggal 20 April 2012.
Penyelenggaraan Program Studi MPBI diakui mutunya terstandard setelah dievaluasi secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi (PT) melalui Surat Keputusan Nomor 146/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2014 dan Keputusan Nomor 2269/SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2019, yang menyatakan Akreditasi B masing-masing dengan skor 332. Tahun-tahun pertama pendiriannya, pengelolaan Progaram Studi MPBI dilakukan secara mandiri di bawah koordinasi Program Pascasarjana (PPs) Universitas Mataram dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram. Namun, sejak pertengahan 2018 dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi yang mengatur tentang Statuta Universitas Mataram, semua Program Studi Magister dan Doktor yang memiliki linieritas dengan Program Studi Strata Satu (S1) pengelolaannya berada di bawah Fakultas, sedangkan yang tidak tetap berada di Program Pascasarjana (PPs). Dengan demikian, sejak 2019 pengelolaan Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia berada di bawah koordinasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram.
Sejak pendiriannya, pengelola program studi telah mengalami dua masa kepemimpinan yang berbeda, yaitu 2010-2014 dan 2014-2018 diketuai oleh Dr. Rusdiawan, M.Pd dengan Sekretaris: Dr. Sukri, M.Hum. (2010-2015) dan Dr. Nuriadi, M.Hum. (2015-2018) serta 2019-2023 diketuai oleh Dr. Burhanuddin dan Sekretaris: Dr. Johan Mahyudi, M.Pd. Sejak Pendiriannya hingga Desember 2018, Program Studi MPBI ditunjang oleh 3 (tiga) Tenaga Kependidikan, tetapi sejak Januari 2019 untuk efektivitas dan efisiensi dibantu oleh 1 (satu) Tenaga Kependidikan.