MATARAM – Dalam rangka memperkaya wawasan dan pemahaman tentang pengelolaan barang sitaan negara, mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (UNRAM) melakukan studi lapangan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Mataram pada Rabu (2/10/2024).

Kunjungan yang diikuti oleh puluhan mahasiswa PPKn ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung proses pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan negara serta benda rampasan negara. Para mahasiswa mendapat kesempatan untuk melihat langsung fasilitas penyimpanan dan sistem administrasi yang diterapkan di RUPBASAN Kelas I Mataram.

Kepala RUPBASAN Kelas I Mataram dalam sambutannya menyampaikan bahwa RUPBASAN memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang diamanatkan oleh undang-undang. "RUPBASAN berfungsi untuk menjamin keselamatan dan keamanan benda sitaan dan barang rampasan negara," jelasnya.

Selama kunjungan, mahasiswa mendapat pemaparan tentang:

  • Dasar hukum pengelolaan benda sitaan negara
  • Prosedur penerimaan dan penyimpanan barang bukti
  • Sistem pengamanan dan pengawasan
  • Mekanisme pengeluaran benda sitaan
  • Kendala dan tantangan dalam pengelolaan RUPBASAN

Ketua Program Studi PPKn FKIP UNRAM mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pengalaman belajar kontekstual kepada mahasiswa. "Melalui studi lapangan ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung implementasi hukum acara pidana, khususnya dalam pengelolaan barang bukti," ujarnya.

Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi tanya jawab dengan petugas RUPBASAN. Berbagai pertanyaan kritis diajukan terkait prosedur operasional, aspek hukum, dan tantangan dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Kegiatan studi lapangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa PPKn tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam aspek pengelolaan barang sitaan negara. Pengetahuan ini akan menjadi bekal berharga bagi para calon pendidik PPKn dalam mengajarkan materi hukum dan peradilan kepada peserta didik di masa depan.