Pada tahun 1984, FKIP membuka Program Studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMP-KN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49/Dikti Kep/1984). Pada perkembangan berikutnya, nama prodi tersebut berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Perubahan ini selaras dengan perubahan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional di bidang penyelenggaraan mata pelajaran yang diajarkan di satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah. Prodi ini berada di bawah naungan Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS).

Bidang kajian PPKn merupakan bidang multifaceted, yakni multidiscipline, interdiscipline, dan trans-disipliner. Bidang ini memerlukan bidang kajian dari beragam disiplin ilmu yakni politik dan hukum, humaniora, dan ilmu pendidikan