Industri perfilman di tanah air sudah memasuki era perkembangan yang sangat pesat. Dengan dukungan teknologi yang sudah semakin canggih sangat memungkinkan para pelaku industri film untuk terus mengembangkan ide – ide kreatifnya dalam mengolah suatu ide cerita menjadi tontonan yang layak bagi masyarakat. Kualitas audio video yang memanjakan telinga dan mata serta alur cerita yang menarik menjadikan industri film, baik yang ditayangkan di layar lebar maupun melalui saluran televisi, semakin banyak diminati masyarakat. Kini banyak orang berlomba – lomba untuk menghasilkan tontonan yang dapat menjaring banyak penonton. Kerjasama dengan pelaku industri hiburan luar negeri pun semakin digencarkan untuk semakin memperkenalkan industri film tanah air kepada dunia internasional.
Perkembangan industri film ini tentunya memerlukan batasan – batasan tertentu agar tidak melenceng dari berbagai pelanggaran baik dari segi hukum, norma, maupun adat istiadat yang berlaku di tanah air kita tercinta ini. Batasan ini diterapkan untuk menjaga mayasrakat dari pengaruh sikap negatif dan budaya luar yang bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia. Film sebagai media hiburan dan juga edukasi bagi masyarakat dapat menjadi media yang bisa merubah pola pikir masyarakat. Bahan tontonan yang memberikan efek negatif perlu dihindari untuk melindungi masyarakat dari perilaku dan pola pikir menyimpang. Penayangan konten – konten negatif bertujuan hanya sebagai contoh agar tidak ditiru oleh para penikmat film dalam kehidupan sehari – hari maupun untuk tujuan lainnya yang dapat menimbulkan konflik dikalangan masyarakat.
Dalam menjaga hak tersebut diatas maka Lembaga Sensor Film Indonesia ditunjuk sebagai lembaga yang menaungi industri film Indonesia. Lembaga Sensor Film Indonesia merupakan lembaga berbasis hukum yang sah yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
Mayoritas penikmat industri perfilman merupakan kaum muda dimulai dari anak sekolah sampai dengan orang dewasa. Dalam rangka memberikan pengarahan terhadap kaum muda agar senantiasa selektif dalam memilih tontonan dan menanamkan sikap cinta budaya bangsa, maka Lembaga Sensor Film Indonesia bekerjasama dengan JPPS Prodi S1, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mataram mengadakan kegiatan kuliah umum yang bertajuk “Masyarakat Sensor Mandiri, Wujud Kepribadian Bangsa”. Bapak Drs. Imam Suhardjo HM., M.IK., selaku perwakilan dari lembaga sensor film Indonesia hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum ini. Acara ini digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 berlokasi di ruang sidang dekan 2 lantai 3 gedung A FKIP Universitas Mataram. Para peserta kuliah umum terdiri dari beberapa Dosen FKIP Universitas Mataram, perwakilan mahasiswa FKIP Universitas Mataram, dan turut hadir pula perwakilan siswa menengah atas dari beberapa sekolah yang ada di Mataram disertai dengan satu orang guru pendamping.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan khidmat seraya semua peserta kuliah umum disilahkan berdiri. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan FKIP Universitas Mataram yang diwakili oleh Wakil Dekan 2, Bapak Dr. Syafruddin, MS..
Penyampaian materi terkait sensor film kemudian disampaikan oleh Bapak Drs. Imam Suhardjo, HM., M.IK. dan pihak LPS juga menyediakan majalah sensor film serta buku catatan bagi para peserta kuliah umum. Setelah penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kuliah umum kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan pertukaran cindramata antara LPS Indonesia dengan pihak FKIP Universitas Mataram.