Kebijakan Universitas Mataram Terkait Pembelajaran Daring Dan Bantuan Sarana Bagi Mahasiswa Pada Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19
Menindaklanjuti Surat Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 302E.E2/KR/2020, Hal: Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Surat Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 331/E.E2/KM/2020. Hal: Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa. maka Rektor Universitas Mataram memutuskan hal sebagai berikut:
- Memberikan perpanjangan masa studi selama I (satu) semester dan bebas UKT bagi mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan studi/tidak memiliki waktu lagi untuk menyelesaikan studi (terancam DO) pada semester genap tahun 2019/2020.
- Memberikan bantuan sarana pembelajaran daring berupa kuota internet bagi mahasiswa aktif Universitas Mataram pada Semester Genap Tahun Akademik 20 19/2020 sebesar Rp. 50.000, – (lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa selama 3 (tiga) bulan, yang akan dikirimkan ke nomor ponsel masing – masing dengan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui SIA Universitas Mataram.
- Mahasiswa Universitas Mataram juga diberikan akses kuota internet gratis untuk perkuliahan daring masing-masing sebesar 30 GB dari Indosat dan 30 GB dari Telkomsel.
Demikian surat edaran ini disampaikan. atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Rektor,
Prof. Dr. H. Lalu Husni, SH. M.Hum.