Penyusunan Dokumen Standar Mutu Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram

Published On: November 10th, 2021|By |Categories: gpmf, Pengumuman|Komentar Dinonaktifkan pada Penyusunan Dokumen Standar Mutu Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram|

Sumber daya manusia (SDM) merupakan komponen utama untuk menyukseskan penyelenggaraan catur dharma perguruan tinggi dalam rangka merealisasikan visi dan misinya. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram sudah seharusnya memiliki sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lengkap sesuai dengan kebutuhan perencanaan dan pengembangan. Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Dosen adalah pendidikan professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1). Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah sumber daya yang mencakup laboran, pustakawan, teknisi, pegawai administrasi, sopir hingga pekarya. Standar Mutu dapat pula disebut sebagai standar penjaminan mutu sebagaimana yang disebutkkan dalam instrument akreditasi BAN-PT.

Mengingat perannya yang sentral dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi maka sumber daya manusia di lingkungan FKIP harus dikelola dan selalu ditingkatkan kualifikasinya baik dari aspek akademis yang merupakan tuntutan profesional, maupun dari sisi kualitas kepribadian yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Oleh karena itu, agar mutu sumber daya manusia di FKIP Unram dapat terus maju, diperlukan standar sumber daya manusia beserta standar turunannya. Tujuan dari kegiatan penyusunan Dokumen Standar Mutu FKIP UNRAM adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi pedoman bagi pengelolaan dan manajemen civitas akademik pada tingkat Fakultas, dan Program Studi.
  2. Menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi kinerja civitas akademik FKIP Unram.

Adapun pelaksanaan kegiatan dibagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Mengadakan rapat koordinasi

Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Mei 2021, pukul 10.00 WITA. Kegiatan rapat dilaksanakan di ruang Workshop FKIP, Gedung A lantai 2. Kegiatan rapat diikuti oleh semua tim GPMF yang terlibat dalam kegiatan penyusunan dokumen standar. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, tim membagi diri dalam tim penyusunan dokumen standar seperti berikut:

  • Standar Kompetensi Lulusan (Prof. Dr. Arifuddin, M.Pd. & Mohammad Archi Maulyda, S. Pd., M. Pd.)
  • Standar Pengelolaan Pembelajaran (Dr. Arjudin, M. Si.)
  • Standar Sarana dan Prasarana (Dr. Jamaluddin, M. Pd. & Edy Kurniawanyah, M. Pd)
  • Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (Dr. A.A. Sukarso, M. Si.)

Gambar 1. Rapat Koordinasi Kegiatan Penyusunan Dokumen Standar

Selain itu, hasil rapat juga menhasilkan timeline kegiatan penyusunan dokumen yang akan dilaksanakan. Kegiatan akan dilaksanakan selama 12 minggu yakni per tanggal 15 Mei 2021-15 Juli 2021.

  1. Penyusunan Dokumen Standar

Penyusunan dokumen standar dimulai dengan mencari sumber-sumber referensi terkait serta dokumen-dokumen FKIP yang berkaitan dengan standar dosen dan tenaga kependidikan. Dokumen yang dibutuhkan untuk menyusun standar mutu adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Umum dan Keuangan serta Pedoman Pengadaan Dosen dan Tenaga Kependidikan. Penyusunan dokumen standar mutu membutuhkan waktu 1 minggu yakni mulai pada tanggal 1 Juni 2021 sampai tanggal 8 Juni 2021.

Setelah dokumen standar diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan draf dokumen standar kepada reviewer. Adapun tahapan reviewer pertama yang diplih adalah Bapak Dr. Gunawan M. Pd., Bapak Dr. Sukardi, M. Pd., dan Bapak Prof. Dr. Gito Hadiprayitno, M. Si. selaku Wakil Dekan FKIP Unram. Penyerahan draf dokumen standar dosen dan tenaga kependidikan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2021. 

Proses review terjadi selama 1 minggu, hasil review diserahkan kembali kepada tim penyusun pada tanggal 7 Juni 2021. Berdasarkan masukan dari reviewer, terdapat beberapa revisi minor berkaitan dengan penulisan dokumen standar. Setelah itu, draf standar dosen dan tenaga kependidikan diserahkan kepada reviewer kedua yakni Prof. Dr. H. A Wahab Jufri, M.Sc. selaku Dekan FKIP Unram. Draf dokumen standar ini diserahkan pada tanggal 25 Juni 2021, dan proses review terjadi selama 1 minggu hingga tanggal 2 Juli 2021. Perbaikan yang perlu dilakukan adalah dari segi penulisan-penulisan pada draf dokumen standar dosen dan tenaga kependidikan.

a. Kendala yang dihadapi

Dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen standar dosen dan tenaga kependidikan, tim GPMF menemui beberapa kendala seperti berikut ini:

  1. Penentuan jadwal diskusi antara tim penyusun karena berbenturan dengan jadwal perkuliahan atau bimbingan.
  2. Sulitnya menemui reviewer karena kesibukan yang dimiliki reviewer.
  3. Padatnya kegiatan-kegiatan diluar kampus yang berbarengan dengan timeline kegiatan penyusunan dokumen standar dosen dan tenaga kependidikan

b. Solusi penyelesaian

Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, solusi yang diambil oleh tim GPMF adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi secara online baik lewat Whatsapp Group atau virtual meeting via Zoom.
  2. Proses review dilaksanakan secara virtual lewat Whatsapp Chat.

Menyediakan waktu khusus di hari Jum’at untuk menyelesaikan penyususnan dokumen standar dosen dan tenaga kependidikan.

Pengumuman