Pada tanggal 2-4 September 2022 Program Studi Pendidikan Biologi mengikuti kegiatan Wokshop Evaluasi Dokumen Pembukaan Program Studi PPG dan Penambahan Bidang Studi Baru PPG Prajabatan. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Workshop yang telah dilakukan sebelumnya yakni Revitalisasi LPTK tanggal 18-20 Agustus 2022. Prodi Pendidikan Biologi diberikan amanat oleh Program Studi PPG Prajabatan untuk menyusun Proposal Pengajuan Program Studi Vokasi Kolaboratif Perikanan PPG Prajabatan. Kolaborasi ini dilakukan oleh Prodi Pendidikan Biologi dengan Prodi Perikanan Universitas Mataram.

Program PPG prajabatan Vokasi Kolaboratif Perikanan memiliki latar belakang bahwa saat ini, belum ada Universitas/Perguruan Tinggi khususnya anggota konsorsium LPTK wilayah timur yang menyelenggarakan program Profesi Guru Pra-Jabatan untuk bidang vokasi kolaborasi perikanan. Universitas mataram telah memiliki SDM pengajar yang kompeten di bidang perikanan dan pendidikan serta dengan berbagai sarana prasarana pendukung yang dimiliki, maka universitas mataram sebagai anggota konsorsium LPTK wilayah timur memiliki peluang  dan potensi yang sangat besar untuk mengembangkan Program Profesi Guru bidang vokasi kolaboratif perikanan. Selain itu, di NTB telah ada beberapa sekolah yang menyediakan jurusan perikanan  yaitu SMKPP Negeri Mataram, SMKN 1 Keruak, SMKN 1 Lembar, SMKN 1 Langgudu, SMKN 1 Alas sebagai sekolah mitra PPG.

PPG bertujuan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional. Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru(shortage) bidang perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan wilayah timur indonesia, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution) guru di wilayah timur indonesia, (3) kualifikasi guru kejuruan bidang perikanan di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru bidang perikanan yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched) saat mengajar di sekolah.

Bagikan berita ini!

Berita lainnya