Informasi Seputar kampus
Kebijakan Universitas Mataram Terkait Pembelajaran Daring Dan Bantuan Sarana Bagi Mahasiswa Pada Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19
Admin 22020-04-09T16:54:51+00:00Menindaklanjuti Surat Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 302E.E2/KR/2020, Hal: Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Surat Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 331/E.E2/KM/2020. Hal: Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa. maka Rektor Universitas Mataram memutuskan hal sebagai berikut:Memberikan perpanjangan masa studi selama I (satu) semester dan bebas UKT bagi mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan studi/tidak memiliki waktu lagi untuk menyelesaikan studi (terancam DO) pada semester genap tahun 2019/2020.Memberikan bantuan sarana pembelajaran daring berupa kuota internet bagi mahasiswa aktif Universitas Mataram pada Semester Genap Tahun Akademik 20 19/2020 sebesar [...]





